KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi penjualan kredit bermasalah untuk menangani non performing loan (NPL). Salah satu alasannya, kendati sampai kuartal 3 2017 NPL bank sudah turun menjadi 2,9% namun risiko kredit bank masih tinggi. Hal ini tercermin dari rasio credit at risk atau kredit yang masuk kategori NPL, dalam perhatian khusus plus kredit yang direstrukturisasi mencapai 11,2%. Aslan Lubis, Analis Eksekutif Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK bilang aturan penjualan NPL ada dalam Pasal 1155 KUHPer.
OJK buka opsi penjualan NPL, seperti apa?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi penjualan kredit bermasalah untuk menangani non performing loan (NPL). Salah satu alasannya, kendati sampai kuartal 3 2017 NPL bank sudah turun menjadi 2,9% namun risiko kredit bank masih tinggi. Hal ini tercermin dari rasio credit at risk atau kredit yang masuk kategori NPL, dalam perhatian khusus plus kredit yang direstrukturisasi mencapai 11,2%. Aslan Lubis, Analis Eksekutif Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK bilang aturan penjualan NPL ada dalam Pasal 1155 KUHPer.