KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 masih terus berlanjut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan untuk memperpanjang durasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapannya. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya saat ini sedang meninjau ulang restrukturisasi kredit yang semula hanya berlaku hanya untuk satu tahun atau hingga 31 Maret 2021. Wimboh mengatakan peninjauan ulang tersebut dilakukan setelah banyaknya permintaan dari sektor jasa keuangan khususnya perbankan.
OJK buka opsi perpanjang restrukturisasi? Begini kata bankir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 masih terus berlanjut membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka kemungkinan untuk memperpanjang durasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapannya. Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, pihaknya saat ini sedang meninjau ulang restrukturisasi kredit yang semula hanya berlaku hanya untuk satu tahun atau hingga 31 Maret 2021. Wimboh mengatakan peninjauan ulang tersebut dilakukan setelah banyaknya permintaan dari sektor jasa keuangan khususnya perbankan.