KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait aturan pemenuhan investasi sejumlah sektor keuangan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat dua kali memberikan relaksasi. Namun begitu, masih saja pemenuhan aturan ini terkendala. Relaksasi yang diberikan sebelumnya terkait perluasan instrumen yang bisa disetarakan dalam perhitungan kepemilkan SBN. Yang pertama adalah obligasi korporasi dari perusahaan pelat merah untuk keperluan infrastrukur. Aturan ini diperlunak lagi dengan memperbolehkan perhitungan lebih banyak instrumen lagi semisal efek beragun aset (EBA), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Asal, investasi tersebut digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah.
OJK buka opsi relaksasi penempatan SBN, asal..
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terkait aturan pemenuhan investasi sejumlah sektor keuangan non bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat dua kali memberikan relaksasi. Namun begitu, masih saja pemenuhan aturan ini terkendala. Relaksasi yang diberikan sebelumnya terkait perluasan instrumen yang bisa disetarakan dalam perhitungan kepemilkan SBN. Yang pertama adalah obligasi korporasi dari perusahaan pelat merah untuk keperluan infrastrukur. Aturan ini diperlunak lagi dengan memperbolehkan perhitungan lebih banyak instrumen lagi semisal efek beragun aset (EBA), reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Asal, investasi tersebut digunakan untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah.