KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai turunnya restrukturisasi kredit tak membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat untuk menghentikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, bahkan malah menyebut ada peluang untuk memperpanjang kelonggaran kredit tersebut. Terlebih, secara tren, puncak restrukturisasi terjadi pada bulan April hingga Mei lalu. Baca Juga: OJK akan atur isi portofolio investasi industri asuransi
OJK buka opsi restrukturisasi kredit diperpanjang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai turunnya restrukturisasi kredit tak membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berniat untuk menghentikan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, bahkan malah menyebut ada peluang untuk memperpanjang kelonggaran kredit tersebut. Terlebih, secara tren, puncak restrukturisasi terjadi pada bulan April hingga Mei lalu. Baca Juga: OJK akan atur isi portofolio investasi industri asuransi