SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan Regional III Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara membuka posko layanan korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura. Di posko ini, OJK menerima pengaduan berbagai macam keluhan dari keluarga korban. "Posko ini dibuka di Kantor OJK Regional III Gedung Bank Indonesia (BI) lantai empat di Jalan Pahlawan Nomor 105 Surabaya," kata Kepala Kantor OJK Regional III, Yunno Kusumo, ditemui di Surabaya, Kamis. Menurut dia, tujuan pendirian posko tersebut adalah supaya keluarga korban dapat mendapatkan informasi, advokasi, dan mediasi yang tepat; khususnya tentang beragam persyaratan untuk mendapatkan klaim asuransi. "Posko pengaduan ini kami buka pada jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Tepatnya mulai hari Senin sampai Jumat," ujarnya. Untuk memudahkan keluarga korban, OJK Regional III menempatkan beberapa petugas yang kompeten, termasuk dari pihak asuransi dan perbankan. Upaya tersebut turut melibatkan pihak perbankan karena ada beberapa penumpang yang mempunyai simpanan dana baik berupa tabungan, deposito, maupun kredit. "Tindakan ini kami lakukan supaya ahli waris dari korban tidak bingung. Mereka bisa menghubungi kami di nomor telepon 031-3551721, 031-3551733 dan faksimili di nomor 031-3536839," katanya.
OJK buka posko layanan korban AirAsia
SURABAYA. Otoritas Jasa Keuangan Regional III Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara membuka posko layanan korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura. Di posko ini, OJK menerima pengaduan berbagai macam keluhan dari keluarga korban. "Posko ini dibuka di Kantor OJK Regional III Gedung Bank Indonesia (BI) lantai empat di Jalan Pahlawan Nomor 105 Surabaya," kata Kepala Kantor OJK Regional III, Yunno Kusumo, ditemui di Surabaya, Kamis. Menurut dia, tujuan pendirian posko tersebut adalah supaya keluarga korban dapat mendapatkan informasi, advokasi, dan mediasi yang tepat; khususnya tentang beragam persyaratan untuk mendapatkan klaim asuransi. "Posko pengaduan ini kami buka pada jam kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Tepatnya mulai hari Senin sampai Jumat," ujarnya. Untuk memudahkan keluarga korban, OJK Regional III menempatkan beberapa petugas yang kompeten, termasuk dari pihak asuransi dan perbankan. Upaya tersebut turut melibatkan pihak perbankan karena ada beberapa penumpang yang mempunyai simpanan dana baik berupa tabungan, deposito, maupun kredit. "Tindakan ini kami lakukan supaya ahli waris dari korban tidak bingung. Mereka bisa menghubungi kami di nomor telepon 031-3551721, 031-3551733 dan faksimili di nomor 031-3536839," katanya.