OJK Buka Suara Soal Emiten Bank yang Masuk Daftar HSC BEI



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sejumlah emiten bank tercatat masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kendati begitu, Otoritas Jasa Keuangan memastikan tak ada dampak langsung yang perlu dicermati nasabah. 

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) per Jumat (14/8/2026), terdapat total 57 emiten tergolong HSC. Adapun sejumlah emiten bank yang masuk di antaranya adalah sebagai berikut. 

  • PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII)


  • PT Bank Mega Tbk (MEGA)

  • PT Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN)

  • PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI)

  • PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI)

  • PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)

  • PT Bank Permata Tbk (BNLI)

Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK. Dian Ediana Rae menjelaskan, status HSC pada dasarnya hanya menunjukkan struktur kepemilikan saham suatu emiten yang relatif terkonsentrasi.

Baca Juga: Bank Maybank (BNII) Resmi Genggam 51% Saham Maybank Sekuritas, Akuisisi Rp 583 Miliar

“Saham dengan status HSC pada umumnya memiliki potensi volatilitas harga yang lebih tinggi dibandingkan saham dengan struktur kepemilikan yang lebih tersebar,” kata Dian dalam tanggapan tertulisnya, Jumat (14/8/2026).

Dian bilang kategori HSC dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor ritel maupun institusional dalam mengambil keputusan investasi.

Meski, dalam praktiknya investor tetap perlu melihat sejumlah faktor lain, seperti fundamental perusahaan, prospek bisnis, valuasi, serta kualitas tata kelola perusahaan.

Baca Juga: Potensi Masuk KBMI IV, Bank Mega Pastikan Pacu Pertumbuhan Kinerja

Nah dalam kaitannya dengan bisnis, OJK menegaskan status HSC pada emiten bank tak memberikan dampak langsung kepada nasabah bank.

Dian menjelaskan, operasional perbankan sehari-hari berada dalam pengaturan dan pengawasan yang ketat. Dengan demikian, konsentrasi kepemilikan saham pada emiten tak serta-merta memengaruhi layanan maupun keamanan dana nasabah.

“Tidak terdapat dampak langsung dari suatu emiten bank yang tergolong HSC kepada nasabah,” ujar Dian.

Ia menambahkan, kegiatan operasional bank diatur secara ketat (highly regulated) dan diawasi secara prudent oleh OJK bersama otoritas terkait.

Dengan pengawasan tersebut, OJK memastikan aspek operasional dan kehati-hatian bank tetap menjadi perhatian, terlepas dari struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal.

Baca Juga: Permata Bank Bukukan Laba Bersih Naik 4,5% di Semester I-2026, Kredit Tumbuh 5,3%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News