KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait adanya kebijakan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya akan memonitor lebih lanjut penerapan kebijakan tersebut, khususnya terkait dampak terhadap kinerja perusahaan pembiayaan. "Sebab, hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang dari pertumbuhan industri otomotif, sehingga penting untuk dicermati," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).
OJK Buka Suara Soal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku di 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait adanya kebijakan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya akan memonitor lebih lanjut penerapan kebijakan tersebut, khususnya terkait dampak terhadap kinerja perusahaan pembiayaan. "Sebab, hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang dari pertumbuhan industri otomotif, sehingga penting untuk dicermati," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).
TAG: