OJK Buka Suara Soal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang Berlaku di 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait adanya kebijakan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pihaknya akan memonitor lebih lanjut penerapan kebijakan tersebut, khususnya terkait dampak terhadap kinerja perusahaan pembiayaan.

"Sebab, hampir 70% dari pangsa pasar perusahaan pembiayaan ditopang dari pertumbuhan industri otomotif, sehingga penting untuk dicermati," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/12).


Sementara itu, Agusman menyampaikan secara kinerja industri, piutang pembiayaan perusahaan multifinance sebesar Rp 501,89 triliun pada Oktober 2024. Nilai piutang pembiayaan pada Oktober 2024 tumbuh 8,37% secara Year on Year (YoY). Adapun Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan pada Oktober 2024 sebesar 2,60%. Angka itu membaik, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,62%.

Baca Juga: Ada Insentif PPnBM, Begini Penjualan Mobil Hybrid di Tanah Air

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno merasa khawatir adanya implementasi opsen pajak kendaraan bermotor akan berdampak terhadap penjualan kendaraan yang ujungnya berpengaruh ke industri pembiayaan pada 2025.

"Tadinya, diprediksi penjualan bisa reborn mendekati 1 juta tahun depan, tetapi diumumkan oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) bisa turun menjadi 600-700 ribu saja. Kami khawatir dan malah jadi kontraproduktif," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Suwandi berharap sejumlah pemangku kepentingan bisa terus berkomunikasi satu sama lainnya terkait implementasi kebijakan tersebut tepat atau tidak diberlakukan pada 5 Januari 2025. Sebab, masyarakat pastinya akan berpikir kembali untuk membeli unit kendaraan karena ada potensi kenaikan harga.

Sebagai informasi, payung hukum kebijakan opsen pajak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Opsen sendiri merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Secara umum, opsen dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBB). 

Baca Juga: Mobil Hybrid Bakal Disuntik Insentif PPnBM

Selanjutnya: Harga Pangan Kalteng : Telur, Ikan Bandeng, dan Daging Ayam Ras Naik, Selasa (17/12)

Menarik Dibaca: Buah Apa yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Diabetes ya? Ini 11 Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati