OJK Buka Suara Soal Pemeriksaan BPK ke Perusahaan Pembiayaan yang Izinnya Dicabut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal hasil pemeriksaan BPK terhadap kinerja pengawasan perusahaan pembiayaan yang dilakukan pencabutan izin usaha (CIU).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi dan Komunikasi OJK Aman Santosa melaporkan OJK sedang memproses penyempurnaan regulasi terkait hal ini.

"Terkait dengan kewajiban penyediaan neraca penutupan bagi perusahaan pembiayaan yang dilakukan CIU dalam bentuk POJK, sebagai peraturan turunan sesuai amanat UU P2SK," ujar Aman Santosa dalam keterangan resminya, Kamis (6/6).


Baca Juga: BNI Finance Kantongi Aset Rp 4,7 Triliun hingga April 2024

Selain itu, OJK juga telah melakukan penyempurnaan SOP mengenai proses CIU perusahaan pembiayaan ini, yaitu dengan meminta tersedianya neraca penutupan terhadap perusahaan pembiayaan tersebut.

Lebih lanjut, Aman mengatakan pihaknya juga berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan dalam pelaksanaan tugasnya.

"Untuk semakin memperkuat sektor jasa keuangan dan pelindungan konsumen secara berkesinambungan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi