KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas, termasuk bagi industri perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan tersebut tetap dipagari sejumlah komitmen penting, khususnya terkait akses otoritas terhadap data. Dalam perjanjian dagang RI-AS, Indonesia dipastikan memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar negeri untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.
OJK Buka Suara soal Pertukaran Data RI-AS, Ini Dampaknya ke Perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas, termasuk bagi industri perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, kebijakan tersebut tetap dipagari sejumlah komitmen penting, khususnya terkait akses otoritas terhadap data. Dalam perjanjian dagang RI-AS, Indonesia dipastikan memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses atau disimpan di luar negeri untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan.
TAG: