KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait status red notice Interpol mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi. Adapun Adrian saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa OJK telah berupaya secara aktif berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait agar Adrian Gunadi dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025. "Sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/7).
OJK Buka Suara Terkait Status Red Notice Interpol Adrian Gunadi Dirut Investree
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait status red notice Interpol mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi. Adapun Adrian saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Ismail Riyadi mengungkapkan bahwa OJK telah berupaya secara aktif berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum terkait agar Adrian Gunadi dicantumkan pada red notice terhitung sejak tanggal 7 Februari 2025. "Sebagaimana dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025," ungkapnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/7).
TAG: