OJK Buka Suara Terkait Temuan Pelanggaran Penyalur KUR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait adanya temuan pelanggaran yang dilakukan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR). Di mana, ada 9 dari 12 lembaga keuangan yang meminta agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp 100 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang hasil temuan monitoring terhadap 12 lembaga keuangan merupakan bagian dari pelaksanaan forum pengawasan KUR. OJK termasuk yang memiliki peran pengawasan tersebut.

“Tapi saya tidak mendengar kalau ada bank yang sudah kena sanksi,” ujar Dian (19/1).


Baca Juga: Kemenkop Bakal Uji Penggunaan Credit Scoring pada Penyaluran KUR, Apa Tujuannya?

Ia menyadari bahwa tidak dipungkiri terdapat potensi kekurangan dalam penyaluran KUR. Mengingat, jangkauan program KUR yang memang luas.

Dian bilang temuan tersebut pastinya akan menjadi dasar pembinaan untuk melakukan upaya perbaikan kualitas manajemen risiko dan tata kelola yang baik. Harapannya, KUR bisa disalurkan sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Ini juga menjadi masukan pada Komite Kebijakan KUR untuk memperkuat dan memitigasi pelaksanaan KUR di masa mendatang,” tandasnya.

Di kesempatan berbeda, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius bilang dari 12 lembaga keuangan tersebut, 9 lembaga ditemukan melakukan pelanggaran berupa permintaan agunan tambahan untuk KUR di bawah Rp 100 juta. Sisanya, berupa pelanggaran yang lain.

“Bank himbara itu ada tiga, BPD ada lima dan satu merupakan lembaga keuangan non bank lainnya,” ujar Yulius, Jumat (19/1).

Yulius pun mengungkapkan bahwa terhadap 12 lembaga keuangan tersebut sudah dilakukan pertemuan. Di mana, pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan penjelasan dari pihak bank.

Baca Juga: Kemenkop UKM: Ada Himbara dari 12 Bank yang Langgar Ketentuan Penyaluran KUR

Dalam pertemuan tersebut, Yulius menjelaskan bank-bank ini bilang bahwa permintaan agunan tambahan tersebut dilakukan kebanyakan pada tahun 2018. Di mana, pada tahun tersebut aturan untuk permintaan agunan tambahan boleh dilakukan untuk penyaluran KUR di atas Rp 50 juta.

“Atas hasil pertemuan tersebut, akan kami perdalam lagi dan kami serahkan ke komite kebijakan,” ujar Yulius.

Ia pun menegaskan bahwa terhadap 12 lembaga keuangan tadi belum mendapatkan sanksi apapun karena masih menunggu keputusan dari komite kebijakan. Di mana, potensi aturan yang bisa didapatkan adalah tidak dibayarkannya subsidi bunga KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .