JAKARTA. Peralihan tugas mikro prudensial Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata masih menyisakan wilayah kerja yang dinilai masih abu-abu, alias belum jelas pemisahannya. "Ada beberapa tantangan yang dihadapi OJK. Salah satunya keperluan dan desain pembagian tugas dengan BI," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, di Hotel Bidakara, Selasa, (23/4). Muliaman mengatakan, dalam Undang-Undang OJK sebenarnya sudah jelas disebutkan bahwa, OJK bertanggung jawab terhadap mikro prudensial. Sedangkan BI akan berfokus pada makro ekonomi.
OJK butuh pembagian tugas dengan Bank Indonesia
JAKARTA. Peralihan tugas mikro prudensial Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata masih menyisakan wilayah kerja yang dinilai masih abu-abu, alias belum jelas pemisahannya. "Ada beberapa tantangan yang dihadapi OJK. Salah satunya keperluan dan desain pembagian tugas dengan BI," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, di Hotel Bidakara, Selasa, (23/4). Muliaman mengatakan, dalam Undang-Undang OJK sebenarnya sudah jelas disebutkan bahwa, OJK bertanggung jawab terhadap mikro prudensial. Sedangkan BI akan berfokus pada makro ekonomi.