OJK: Buyback saham BUMN punya syarat ketat



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, keputusan untuk melakukan pembelian kembali alias buyback saham milik Badan Usaha Milik negara (BUMN) bisa dilakukan jika keadaan bursa saham terus memburuk.

Bahkan, OJK menilai, emiten milik BUMN tersebut bisa melakukan buyback tanpa harus lewat rapat umum pemegang saham (RUPS). Muliaman Hadad, Kepala Komisioner OJK bilang, buyback bisa dapat dilakukan jika pasar memburuk seperti 2008.

"Pernah saat krisis (2008) kami mengeluarkan keluarkan aturan, sehingga buyback boleh dilakukan tanpa lewat RUPS," ujarnya kepada wartawan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Kamis (22/8).


Dia bilang, mekanisme buyback saham adalah sesuatu hal yang biasa saja dilakukan di tahun 2008. "Saya pikir itu biasa, pernah kami lakukan. Jadi kalau situasinya dianggap perlu maka akan kami lakukan (buyback)," ungkap Muliaman.

Muliaman mengakui, pihaknya sudah mulai menyiapkan persyaratan jika memang buyback saham BUMN memang mendesak. Namun, kata dia, persyaratan untuk buyback saham BUMN itu harus dibuat secara ketat.

"Harus ada syarat ketat agar buyback dimungkinkan dengan peraturan untuk memitigasi agar tidak dimanfaatkan kepentingan tertentu," tegas Muliaman. Sayang dia tidak memberikan perincian syarat ketat apa yang dimaksud.

Dia hanya bilang, jika buyback saham BUMN harus dilakukan, maka OJK akan melakukan pengawasan lebih ekstra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri