JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, keputusan untuk melakukan pembelian kembali alias buyback saham milik Badan Usaha Milik negara (BUMN) bisa dilakukan jika keadaan bursa saham terus memburuk. Bahkan, OJK menilai, emiten milik BUMN tersebut bisa melakukan buyback tanpa harus lewat rapat umum pemegang saham (RUPS). Muliaman Hadad, Kepala Komisioner OJK bilang, buyback bisa dapat dilakukan jika pasar memburuk seperti 2008. "Pernah saat krisis (2008) kami mengeluarkan keluarkan aturan, sehingga buyback boleh dilakukan tanpa lewat RUPS," ujarnya kepada wartawan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Kamis (22/8).
OJK: Buyback saham BUMN punya syarat ketat
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, keputusan untuk melakukan pembelian kembali alias buyback saham milik Badan Usaha Milik negara (BUMN) bisa dilakukan jika keadaan bursa saham terus memburuk. Bahkan, OJK menilai, emiten milik BUMN tersebut bisa melakukan buyback tanpa harus lewat rapat umum pemegang saham (RUPS). Muliaman Hadad, Kepala Komisioner OJK bilang, buyback bisa dapat dilakukan jika pasar memburuk seperti 2008. "Pernah saat krisis (2008) kami mengeluarkan keluarkan aturan, sehingga buyback boleh dilakukan tanpa lewat RUPS," ujarnya kepada wartawan di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Kamis (22/8).