KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan status tercatat atas enam Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Juga menetapkan tidak berlakunya status tercatat atas dua Penyelenggara IKD lainnya. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Triyono menyatakan dari 6 Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya tersebut, terdiri dari lima mengajukan permohonan pencabutan atas inisiatif sendiri. Sedangkan satu melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD tanpa pemberitahuan yang jelas kepada OJK.
OJK cabut 6 stastus tercatat IKD dan ubah pengawasan 2 IKD, berikut daftarnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pencabutan status tercatat atas enam Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Juga menetapkan tidak berlakunya status tercatat atas dua Penyelenggara IKD lainnya. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital, Triyono menyatakan dari 6 Penyelenggara IKD yang dicabut status tercatatnya tersebut, terdiri dari lima mengajukan permohonan pencabutan atas inisiatif sendiri. Sedangkan satu melakukan perubahan terkait model bisnis, proses bisnis, kelembagaan, dan operasional IKD tanpa pemberitahuan yang jelas kepada OJK.