JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin wakil penjamin emisi efek (WPEE) dan wakil manajer investasi (WMI) dua direksi PT Minna Padi Aset Manajemen. Mereka adalah Muhammad Syamsuzzaman yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Taffy Canova Sastrawiguna yang menjabat sebagai Direktur. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito mengatakan, pencabutan izin tersebut terkait kasus Minna Padi Investama dan PT UOB Kay Hian Securities atas pengelolaan investasi yang salah satunya berupa transaksi repo. "Kami mencabut izin orang perseorangan Muhammad Syamsuzzaman sebagai WMI dan WPEE, sedangkan Taffy Canova Sastrawiguna sebagai WMI," ujar Sarjito dalam keterangan resminya.
OJK cabut izin 2 direksi Minna Padi Aset Manajemen
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin wakil penjamin emisi efek (WPEE) dan wakil manajer investasi (WMI) dua direksi PT Minna Padi Aset Manajemen. Mereka adalah Muhammad Syamsuzzaman yang menjabat sebagai Direktur Utama dan Taffy Canova Sastrawiguna yang menjabat sebagai Direktur. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito mengatakan, pencabutan izin tersebut terkait kasus Minna Padi Investama dan PT UOB Kay Hian Securities atas pengelolaan investasi yang salah satunya berupa transaksi repo. "Kami mencabut izin orang perseorangan Muhammad Syamsuzzaman sebagai WMI dan WPEE, sedangkan Taffy Canova Sastrawiguna sebagai WMI," ujar Sarjito dalam keterangan resminya.