JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Asuransi ini dicabut berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-112/D05/2013. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK, Ngalim Sagewa, menuturkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menghindari kerugian lebih lanjut dalam aksi usaha yang dilakukan asuransi tersebut. "Untuk mencegah bertambahnya korban maka kami melakukan ini mengingat tenggat waktu 4 tahun PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak dapat memenuhi ketentuan kesehatan keuangan (RBC) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis," tuturnya di Jakarta, Kamis, (24/10/2013).
OJK cabut izin asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Asuransi ini dicabut berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK No KEP-112/D05/2013. Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK, Ngalim Sagewa, menuturkan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menghindari kerugian lebih lanjut dalam aksi usaha yang dilakukan asuransi tersebut. "Untuk mencegah bertambahnya korban maka kami melakukan ini mengingat tenggat waktu 4 tahun PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya tidak dapat memenuhi ketentuan kesehatan keuangan (RBC) dan rasio perimbangan investasi terhadap cadangan teknis," tuturnya di Jakarta, Kamis, (24/10/2013).