KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Recapital harus menutup usahanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Recapital. Perusahaan asuransi ini beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta. Sesuai namanya, Asuransi Recapital dimiliki Grup Recapital, perusahaan investasi milik Rosan Roeslani yang juga Ketua Umum Kadin Indonesia. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam pengumumannya di situs OJK menyebutkan, pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai perusahaan asuransi umum dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).
OJK cabut izin Asuransi Recapital, perusahaan asuransi milik Ketua Umum Kadin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Recapital harus menutup usahanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Umum PT Asuransi Recapital. Perusahaan asuransi ini beralamat di Gedung Recapital Lantai 6, Jalan Adityawarman No. 55 Kebayoran Baru, Jakarta. Sesuai namanya, Asuransi Recapital dimiliki Grup Recapital, perusahaan investasi milik Rosan Roeslani yang juga Ketua Umum Kadin Indonesia. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam pengumumannya di situs OJK menyebutkan, pencabutan izin usaha Asuransi Recapital sebagai perusahaan asuransi umum dikarenakan perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU).