MAKASSAR. Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri di Jalan Hertasning Raya Timur Nomor 17, Makassar, Sulawesi Selatan, terhitung 13 April 2016. "Pencabutan izin berdasar pada Keputusan Dewan Komisioner atau KDK nomor 7/KDK.03/2016 yang dikeluarkan hari ini," kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan melalui siaran persnya, Rabu. Dalam keterangannya dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.
OJK cabut izin BPR Dana Niaga Mandiri
MAKASSAR. Otoritas Jasa Keuangan akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Dana Niaga Mandiri di Jalan Hertasning Raya Timur Nomor 17, Makassar, Sulawesi Selatan, terhitung 13 April 2016. "Pencabutan izin berdasar pada Keputusan Dewan Komisioner atau KDK nomor 7/KDK.03/2016 yang dikeluarkan hari ini," kata Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan melalui siaran persnya, Rabu. Dalam keterangannya dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.