OJK cabut izin BPR Mitra Bunda Mandiri



PADANG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menutup operasional dan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mitra Bunda Mandiri Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan sejak 22 Januari 2016.

"Penutupan dilakukan karena kesalahan pengelolaan oleh manajemen sehingga kinerja keuangan tidak memenuhi standar yang ditetapkan," kata Kepala Kantor Perwakilan OJK Sumbar Indra Yuheri di Padang, Jumat, (22/1).

Menurut dia, pencabutan izin operasional dilakukan setelah BPR tersebut ditetapkan berstatus dalam pengawasan khusus sejak 13 Mei 2015 hingga 9 November 2015.


"Karena upaya penyehatan yang dilakukan hingga batas waktu yang diberikan tidak dapat memperbaiki kondisi BPR akhirnya kami tutup," ujarnya.

Ia mengatakan untuk keluar dari status pengawasan khusus harus memiliki kewajiban pemenuhan modal minimal sebesar empat persen dan rata-rata rasio kas dalam enam bulan terakhir tiga persen.

Sejumlah upaya pembinaan telah dilakukan oleh BI berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), namun upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil, kata dia.

Masyarakat tidak perlu khawatir karena simpanan yang tercatat akan dibayar oleh LPS setelah dilakukan verifikasi.

Ia menyebutkan aset BPR tersebut tercatat Rp337 juta, deposito Rp2,1 juta, tabungan Rp400 juta, total kredit Rp432 juta dengan perincian lancar Rp201 juta, nonlancar Rp42 juta, diragukan Rp37 juta dan macet Rp151 juta.

Sementara jumlah debitur 125 orang, nasabah 2.479 dan pemilik deposito tiga orang, lanjut dia.

Indra mengatakan dalam mencabut izin BPR pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan untuk melakukan proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah.

Terkait penutupan tersebut, kepada masyarakat yang memiliki rekening di bank itu diminta untuk tenang karena semua dana simpanan yang sah akan dibayarkan setelah dilakukan verifikasi oleh LPS.

LPS akan segera membayar simpanan nasabah setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak bayar, kata dia.

Simpanan yang akan dibayar berdasarkan ketentuan adalah maksimal Rp2 miliar per orang per bank, kata dia.

Ia menambahkan, masyarakat dihimbau dalam menempatkan dana di lembaga keuangan memperhatikan 3T yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Direktur Likuidasi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan pihaknya telah menyiapkan proses likuidasi dan pembayaran klaim simpanan nasabah. "Kami akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi paling lama 90 hari kerja," kata dia.

Ia mengimbau agar nasabah BPR Mitra Bunda Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto