JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera. Perusahaan ini beralamat di Revo Town (d/h) Bekasi Square Shopping Center Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Pencabutan izin ini melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03.2016 tanggal 21 Desember 2016. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap BPR Dalam Status Pengawasan Khusus. OJK menilai BPR Multi Artha Mas Sejahtera ditetapkan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4%. Kemudian rata-rata Cash Ratio dalam enam bulan terakhir kurang dari 3% sejak tanggal 26 Agustus 2016. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
OJK cabut izin BPR Multi Artha Mas Sejahtera
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera. Perusahaan ini beralamat di Revo Town (d/h) Bekasi Square Shopping Center Nomor 78, Pekayon Jaya, Kota Bekasi. Pencabutan izin ini melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03.2016 tanggal 21 Desember 2016. Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/20/PBI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Tindak Lanjut Penanganan terhadap BPR Dalam Status Pengawasan Khusus. OJK menilai BPR Multi Artha Mas Sejahtera ditetapkan status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 4%. Kemudian rata-rata Cash Ratio dalam enam bulan terakhir kurang dari 3% sejak tanggal 26 Agustus 2016. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.