OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat Roni Nazra, menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.


“Pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Perusahaan Fintech Akan Banding Putusan KPPU Soal Bunga Fintech

Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR tersebut dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025 lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12%. Namun, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya, pada 3 Maret 2026, status bank meningkat menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR), setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas meski telah diberikan waktu yang cukup.

Di sisi lain, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 menetapkan penanganan BPR tersebut melalui likuidasi. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK kemudian resmi mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Undisbursed Loan Perbankan Masih Tinggi, Pertumbuhan Kredit Sektor Riil Belum Terasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News