KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat Roni Nazra, menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari yang berlokasi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026 tertanggal 31 Maret 2026. Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat Roni Nazra, menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.