KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Melansir InfoPublik.id, Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. “Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Yunita dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (27/1/2026).
OJK Cabut Izin BPR Prima Master, Bagaimana Dana Nasabah?
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Pencabutan izin tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. Melansir InfoPublik.id, Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menyatakan bahwa pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK dalam rangka memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. “Pencabutan izin usaha PT BPR Prima Master Bank merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Yunita dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (27/1/2026).
TAG: