KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12%. Namun, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil.
OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, Simpanan Nasabah Dijamin LPS
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12%. Namun, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil.