OJK Cabut Izin BPRS Gaido Indonesia di Cianjur, Ini Penyebab & Nasib Dana Nasabah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia. BPRS Gaido Indonesia beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Begini Peluang Perbaikan Pembiayaan Investasi Multifinance pada Semester II-2026

Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) pada 15 Agustus 2025. Penetapan tersebut mempertimbangkan rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah ketentuan, yakni negatif 7,56%, serta peringkat kesehatan bank selama dua periode berturut-turut berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5), yakni periode Desember 2024 dan Juni 2025. Kemudian, pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR). OJK menyebut telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Namun, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026, LPS memutuskan penanganan BPRS Gaido Indonesia dilakukan dengan cara likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia berdasarkan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.


Baca Juga: Tabungan Haji Bank Mega Syariah Capai Rp 336 Miliar Per Juni 2026 Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi BPRS Gaido Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK mengimbau nasabah BPRS Gaido Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News