KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dua perusahaan modal ventura syariah sepanjang tahun ini, PT BTPN Syariah Ventura dan PT Porto Ventura Kapital. Untuk PT BTPN Syariah Ventura, keputusan pencabutan izin usaha tertuang dalam surat nomor KEP-47/D.06/2026 per 3 Agustus 2026. Usai dicabut izin usaha, perusahaan tersebut wajib menjalankan proses likudiasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini proses likuidiasi PT BTPN Syariah Ventura tengah berjalan. "Proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura sedang berjalan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertuli RDK OJK, Kamis (8/10/2026).
OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura dan Porto Ventura Kapital, Likuidasi Berjalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dua perusahaan modal ventura syariah sepanjang tahun ini, PT BTPN Syariah Ventura dan PT Porto Ventura Kapital. Untuk PT BTPN Syariah Ventura, keputusan pencabutan izin usaha tertuang dalam surat nomor KEP-47/D.06/2026 per 3 Agustus 2026. Usai dicabut izin usaha, perusahaan tersebut wajib menjalankan proses likudiasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini proses likuidiasi PT BTPN Syariah Ventura tengah berjalan. "Proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura sedang berjalan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertuli RDK OJK, Kamis (8/10/2026).