OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura dan Porto Ventura Kapital, Likuidasi Berjalan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dua perusahaan modal ventura syariah sepanjang tahun ini, PT BTPN Syariah Ventura dan PT Porto Ventura Kapital. Untuk PT BTPN Syariah Ventura, keputusan pencabutan izin usaha tertuang dalam surat nomor KEP-47/D.06/2026 per 3 Agustus 2026. Usai dicabut izin usaha, perusahaan tersebut wajib menjalankan proses likudiasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini proses likuidiasi PT BTPN Syariah Ventura tengah berjalan.

"Proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura sedang berjalan," ungkapnya dalam lembar jawaban tertuli RDK OJK, Kamis (8/10/2026).


Baca Juga: AXA Mandiri Sebut Kinerja Unitlink Pasar Uang Berpeluang Stabil hingga Akhir Tahun

Tak cuma PT BTPN Syariah Ventura, OJK juga telah mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital. Adapun keputusan pencabutan izin usaha tertuang dalam surat nomor KEP-59/D.06/2026 per 25 September 2026. 

OJK menerangkan pencabutan izin usaha PT Porto Ventura Kapital dilakukan mengingat perusahaan itu telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Selain itu, Agusman menerangkan saat ini masih terdapat perusahaan modal ventura (PMV) yang berada dalam Pengawasan Khusus. 

Dalam menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, Agusman mengatakan perusahaan modal ventura perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian, tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta menjaga kondisi keuangan dan kualitas kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News