KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) secara resmi mengumumkan proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura (BTPNS Ventura) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura syariah tersebut. Pencabutan izin usaha BTPNS Ventura ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan surat OJK Nomor S-877/PL.021/2026 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2026. "Proses likuidasi BTPN Syariah Ventura merupakan bagian dari langkah strategi sebagai upaya untuk meningkatkan fokus dan efisiensi operasional perusahaan," jelas Direktur Kepatuhan sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Bank BTPN Syariah Tbk, Arief Ismail dalam keterbukaan informasi di BEI pada Rabu (5/8/2026).
OJK Cabut Izin BTPN Syariah Ventura, Proses Likuidasi Telah Dimulai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) secara resmi mengumumkan proses likuidasi PT BTPN Syariah Ventura (BTPNS Ventura) setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura syariah tersebut. Pencabutan izin usaha BTPNS Ventura ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.06/2026 tertanggal 3 Agustus 2026. Keputusan tersebut kemudian diperkuat dengan surat OJK Nomor S-877/PL.021/2026 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2026. "Proses likuidasi BTPN Syariah Ventura merupakan bagian dari langkah strategi sebagai upaya untuk meningkatkan fokus dan efisiensi operasional perusahaan," jelas Direktur Kepatuhan sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Bank BTPN Syariah Tbk, Arief Ismail dalam keterbukaan informasi di BEI pada Rabu (5/8/2026).
TAG: