KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Capitalinc Finance karena tidak memenuhi ketentuan tentang tingkat Non Performing Financing (NPF) atau kredit masalah. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan perusahaan pembiayaan itu terbukti melanggar pasal 31 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.05 / 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. "Kami mencabut izin usaha pembiayaan Capitalinc Finance melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-92 / D.05 / 2018 pada tanggal 2 November 2018," kata Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (6/12).
OJK cabut izin Capitalinc Finance lantaran melanggar aturan kredit macet
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Capitalinc Finance karena tidak memenuhi ketentuan tentang tingkat Non Performing Financing (NPF) atau kredit masalah. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan perusahaan pembiayaan itu terbukti melanggar pasal 31 ayat (3) Peraturan OJK Nomor 29 / POJK.05 / 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. "Kami mencabut izin usaha pembiayaan Capitalinc Finance melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-92 / D.05 / 2018 pada tanggal 2 November 2018," kata Ihsanuddin, dalam siaran pers OJK, Kamis (6/12).