KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dua Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada 7 Juli 2022. Koperasi LKM tersebut aadalah Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur dan Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur. Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur yang beralamat di Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/KO.0303/2022. Sementara, pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur yang beralamat di Desa Kedungpatangewu, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0303/2022.
OJK Cabut Izin Dua Koperasi Lembaga Mikro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dua Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada 7 Juli 2022. Koperasi LKM tersebut aadalah Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur dan Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur. Pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Rukun Makmur yang beralamat di Desa Coprayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-19/KO.0303/2022. Sementara, pencabutan izin usaha Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Melati Makmur yang beralamat di Desa Kedungpatangewu, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/KO.0303/2022.