KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sekaligus memperketat pengawasan melalui pencabutan izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, sepanjang triwulan I-2026, OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan (merger) BPR dan BPRS sebagai bagian dari penguatan struktur industri. “OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan terhadap BPR dan BPRS dalam rangka konsolidasi perbankan selama triwulan I-2026,” ujar Dian saat konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026).
OJK Cabut Izin Enam BPR dan Restui Merger 12 BPR di Kuartal I-2026
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) sekaligus memperketat pengawasan melalui pencabutan izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, sepanjang triwulan I-2026, OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan (merger) BPR dan BPRS sebagai bagian dari penguatan struktur industri. “OJK telah menerbitkan 12 izin penggabungan terhadap BPR dan BPRS dalam rangka konsolidasi perbankan selama triwulan I-2026,” ujar Dian saat konferensi pers RDK OJK, Senin (6/4/2026).
TAG: