KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin lembaga keuangan. Yang terbaru, otoritas mencabut izin dari Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pencabutan izin tersebut telah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/KR.05/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha. "OJK mencabut izin usaha perusahaan yang beralamat di Jalan Kapten Muslim, Komplek Metro Bisnis Center Nomor 05, Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021," kata Anggar, dalam keterangan resmi, yang dikutip pada Minggu (1/8).
OJK cabut izin koperasi lembaga keuangan mikro syariah Madani Emas Nusantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin lembaga keuangan. Yang terbaru, otoritas mencabut izin dari Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pencabutan izin tersebut telah sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/KR.05/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha. "OJK mencabut izin usaha perusahaan yang beralamat di Jalan Kapten Muslim, Komplek Metro Bisnis Center Nomor 05, Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, terhitung sejak tanggal 26 Juli 2021," kata Anggar, dalam keterangan resmi, yang dikutip pada Minggu (1/8).