KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan sanksi kepada perusahaan multifinance. Kali ini sanksi pencabutan izin usaha dikenakan kepada PT Otomas Multifinance. Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor 54/NB.1/2021 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-61/D.05/2021 pada 28 Juli 2021. Alasan pencabutan tersebut karena perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut mulai berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.
OJK cabut izin Otomas Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengenakan sanksi kepada perusahaan multifinance. Kali ini sanksi pencabutan izin usaha dikenakan kepada PT Otomas Multifinance. Hal itu tertuang dalam pengumuman OJK Nomor 54/NB.1/2021 dengan nomor pencabutan izin usaha KEP-61/D.05/2021 pada 28 Juli 2021. Alasan pencabutan tersebut karena perusahaan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut mulai berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK pada tanggal ditetapkan.