KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia. Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah sebagai bagian rencana aksi PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia. Berdasarkan pengumuman pada 19 September 2025 di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-481/PD.02/2025 per 3 September 2025.
OJK Cabut Izin Pembentukan Kantor Cabang dengan Prinsip Syariah Tokio Marine Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia. Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan Unit Syariah PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah sebagai bagian rencana aksi PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia. Berdasarkan pengumuman pada 19 September 2025 di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-481/PD.02/2025 per 3 September 2025.