KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah yang dilakukan oleh PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA). Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-13/NB.213/2020 per tanggal 23 Desember 2020. “Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Direktur IKNB Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (5/1). Terkait pencabutan izin ini, Manajemen ABDA telah menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang polis. Hal ini guna menyelesaikan kewajiban dari unit syariahnya kepada para nasabah.
OJK cabut izin pembentukan unit syariah Asuransi Bina Dana Arta (ABDA)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin pembentukan unit syariah yang dilakukan oleh PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk (ABDA). Hal tersebut tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-13/NB.213/2020 per tanggal 23 Desember 2020. “Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Direktur IKNB Syariah OJK Kris Ibnu Roosmawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (5/1). Terkait pencabutan izin ini, Manajemen ABDA telah menyampaikan pemberitahuan kepada para pemegang polis. Hal ini guna menyelesaikan kewajiban dari unit syariahnya kepada para nasabah.