KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dirilis Selasa (19/11), pencabutan izin itu sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk. Dengan demikian, berdasarkan permohonan dari PT Asuransi Bintang Tbk, maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk. Adapun Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk beralamat di Jalan RS. Fatmawati Nomor 32, Jakarta Selatan.
OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Asuransi Bintang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Bintang Tbk. Berdasarkan pengumuman resmi OJK yang dirilis Selasa (19/11), pencabutan izin itu sehubungan dengan telah selesainya proses Pengalihan Portofolio Kepesertaan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk. Dengan demikian, berdasarkan permohonan dari PT Asuransi Bintang Tbk, maka Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-642/PD.02/2024 tanggal 7 November 2024 mengenai pencabutan izin pembentukan Unit Syariah di PT Asuransi Bintang Tbk. Adapun Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk beralamat di Jalan RS. Fatmawati Nomor 32, Jakarta Selatan.
TAG: