OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Great Eastern Life Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia.

Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah PT Great Eastern Life Indonesia.

Berdasarkan pengumuman pada 28 Juli 2026 di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-367/PD.02/2026 per 21 Juli 2026.


"Pencabutan izin pembentukan unit syariah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: KB Bank (BBKP) Berniat Terbitkan Obligasi Global, Laporan Keuangan Akan Diaudit

Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah, OJK menerangkan PT Great Eastern Life Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah.

Adapun kantor pusat unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia beralamat di Menara Karya Lantai 5, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 1-2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News