KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia. Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah PT Great Eastern Life Indonesia. Berdasarkan pengumuman pada 28 Juli 2026 di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-367/PD.02/2026 per 21 Juli 2026.
OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Great Eastern Life Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia. Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah PT Great Eastern Life Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah PT Great Eastern Life Indonesia. Berdasarkan pengumuman pada 28 Juli 2026 di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-367/PD.02/2026 per 21 Juli 2026.
TAG: