OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Maximus Insurance



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance.

Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah Maximus Insurance yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah Maximus Insurance.

Berdasarkan pengumuman pada 17 Juni 2026 di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-285/PD.02/2026 per 11 Juni 2026.


Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Sownwelis Takaful

"Pencabutan izin pembentukan unit syariah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah, OJK menerangkan Maximus Insurance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum berdasarkan prinsip syariah.

Adapun kantor pusat PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk beralamat di 18 Parc Place, Sudirman Central Business District (SCBD), Tower B, Lantai 8 Suite A, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, RT 005, RW 003, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Baca Juga: OJK: Masih Ada 21 Perusahaan Asuransi yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 250 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News