KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance. Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah Maximus Insurance yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah Maximus Insurance. Berdasarkan pengumuman pada 17 Juni 2026 di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-285/PD.02/2026 per 11 Juni 2026.
OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah Maximus Insurance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan unit syariah PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) atau Maximus Insurance. Hal itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan unit syariah Maximus Insurance yang merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha syariah Maximus Insurance. Berdasarkan pengumuman pada 17 Juni 2026 di situs resmi OJK, keputusan itu tertuang dalam surat nomor KEP-285/PD.02/2026 per 11 Juni 2026.
TAG: