KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) PT AXA Insurance Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 24 Desember 2024, langkah itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses pengalihan portofolio Kepesertaan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia kepada PT Zurich General Takaful Indonesia. "Diumumkan bahwa atas permohonan dari PT AXA Insurance Indonesia, OJK telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-690/PD.02/2024 tanggal 9 Desember 2024 Tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia," tulis OJK dalam pengumuman tersebut.
OJK Cabut Izin Pembentukan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) PT AXA Insurance Indonesia. Berdasarkan publikasi di situs resmi OJK pada 24 Desember 2024, langkah itu dilakukan sehubungan dengan telah selesainya proses pengalihan portofolio Kepesertaan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia kepada PT Zurich General Takaful Indonesia. "Diumumkan bahwa atas permohonan dari PT AXA Insurance Indonesia, OJK telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-690/PD.02/2024 tanggal 9 Desember 2024 Tentang Pencabutan Izin Pembentukan Unit Syariah PT AXA Insurance Indonesia," tulis OJK dalam pengumuman tersebut.
TAG: