KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan perusahaan pembiayaan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) pada Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman mengatakan bahwa perusahaan pertama yang telah dicabut izinnya oleh regulator yakni, PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dia mengatakan, alasan OJK mencabut izin usaha platform P2P lending tersebut lantaran tidak memenuhi ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.
OJK Cabut Izin Satu Fintech dan Satu Multifinance per Oktober 2024
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin satu perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan perusahaan pembiayaan. Hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML) pada Oktober 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman mengatakan bahwa perusahaan pertama yang telah dicabut izinnya oleh regulator yakni, PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dia mengatakan, alasan OJK mencabut izin usaha platform P2P lending tersebut lantaran tidak memenuhi ekuitas minimum dan pelanggaran ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10 Tahun 2022.