KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-120/NB.213/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 7 November 2022. “Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Direktur IKNB Syariah Kris Ibnu Roosmawati dalam keterangan resminya, Rabu (4/1).
OJK Cabut Izin Unit Usaha Syariah Bentara Sinergies Multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) Perusahaan Pembiayaan PT Bentara Sinergies Multifinance. Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-120/NB.213/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 7 November 2022. “Pencabutan izin usaha dimaksud mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Direktur IKNB Syariah Kris Ibnu Roosmawati dalam keterangan resminya, Rabu (4/1).