KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan (multifinance) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-166/NB.223/2018 dan berlaku mulai 3 Desember 2018. Dengan begitu, perseroan tersebut dilarang melakukan kegiatan pembiayaan syariah. Meskipun begitu, perseroan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perseroan yang berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing Km. 3,5, Jakarta, 14130 ini juga telah mengirimkan surat kepada PT Bursa Efek Indonesia dan Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK.
OJK cabut izin unit usaha syariah Intan Baruprana Finance (IBFN)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin unit usaha syariah (UUS) perusahaan pembiayaan (multifinance) PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN). Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-166/NB.223/2018 dan berlaku mulai 3 Desember 2018. Dengan begitu, perseroan tersebut dilarang melakukan kegiatan pembiayaan syariah. Meskipun begitu, perseroan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban bagi konsumen yang pembiayaannya sudah berjalan, sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perseroan yang berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing Km. 3,5, Jakarta, 14130 ini juga telah mengirimkan surat kepada PT Bursa Efek Indonesia dan Bidang Pengawasan Pasar Modal OJK.