KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan pembiayaan PT Kresna Reksa Finance. Pencabutan izin tersebut telah sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-96/NB.223/2019 tanggal 13 Desember 2019. Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Mochammad Muchlasin menyebut, pencabutan izin tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan anggota Dewan Komisioner.
OJK cabut izin Unit Usaha Syariah (UUS) Kresna Reksa Finance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin Unit Usaha Syariah (UUS) dari perusahaan pembiayaan PT Kresna Reksa Finance. Pencabutan izin tersebut telah sesuai dengan keputusan Dewan Komisioner Nomor Kep-96/NB.223/2019 tanggal 13 Desember 2019. Direktur Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah OJK Mochammad Muchlasin menyebut, pencabutan izin tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan anggota Dewan Komisioner.