KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, yang beralamat di Jl. Raya Sentani No. 110, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP- 87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019. Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa sejak tanggal 16 Juni 2016 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%. Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS yang mengakibatkan kinerja BPRS menurun dan berdampak terhadap penurunan rasio KPMM BPRS menjadi di bawah 0%. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan.
OJK cabut izin usah BPRS Muamalat Yotefa Jayapura
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, yang beralamat di Jl. Raya Sentani No. 110, Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua. Pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP- 87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019. Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa sejak tanggal 16 Juni 2016 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%. Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS yang mengakibatkan kinerja BPRS menurun dan berdampak terhadap penurunan rasio KPMM BPRS menjadi di bawah 0%. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan.