KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 18 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dicabut izin usaha sepanjang 2025. Adapun jumlahnya bertambah, jika dibandingkan posisi pada 2024 yang sebanyak 12 LKM. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sebagian besar LKM tersebut dicabut izin usaha karena memutuskan untuk mengembalikkan izin usaha. "Hal itu karena LKM mengajukan permintaan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3).
OJK Cabut Izin Usaha 18 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sepanjang 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak 18 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dicabut izin usaha sepanjang 2025. Adapun jumlahnya bertambah, jika dibandingkan posisi pada 2024 yang sebanyak 12 LKM. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan sebagian besar LKM tersebut dicabut izin usaha karena memutuskan untuk mengembalikkan izin usaha. "Hal itu karena LKM mengajukan permintaan pengembalian izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3).