KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak enam Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dicabut izin usaha pada Semester I-2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan enam LKM tersebut dicabut izin usaha karena adanya permohonan pencabutan izin usaha. "Sebanyak enam LKM mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota (self liquidation)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8).
OJK Cabut Izin Usaha 6 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) pada Semester I-2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sebanyak enam Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dicabut izin usaha pada Semester I-2026. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan enam LKM tersebut dicabut izin usaha karena adanya permohonan pencabutan izin usaha. "Sebanyak enam LKM mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota (self liquidation)," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Jumat (7/8).