OJK cabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-175/D.03/2020 pada 27 November 2020.

Dengan pencabutan izin usaha itu, perusahaan wajib  menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya. Sementara penyelesaian hak dan kewajiban bank akan akan dilakukan oleh tim likuidasi.

Baca Juga: Gadai Mulia Kepri kantongi izin usaha dari OJK


"Tim ini dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku" kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Misran Pasaribu, dikutip dari situs resmi OJK, Rabu (2/12).

Selain itu, baik pengurus atau Pemilik BPR Stigma Andalas dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.

Seperti diketahui, Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas berlokasi di Jalan DR. M. Hatta No. 4 Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya: Langgar aturan, OJK cabut izin usaha United Insurance Services

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi