KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-175/D.03/2020 pada 27 November 2020. Dengan pencabutan izin usaha itu, perusahaan wajib menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya. Sementara penyelesaian hak dan kewajiban bank akan akan dilakukan oleh tim likuidasi. Baca Juga: Gadai Mulia Kepri kantongi izin usaha dari OJK
OJK cabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Stigma Andalas sebagaimana Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-175/D.03/2020 pada 27 November 2020. Dengan pencabutan izin usaha itu, perusahaan wajib menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya. Sementara penyelesaian hak dan kewajiban bank akan akan dilakukan oleh tim likuidasi. Baca Juga: Gadai Mulia Kepri kantongi izin usaha dari OJK