KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artaprima Danajasa sebagaimana keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020. "OJK mencabut izin usaha BPR Artaprima Danajasa yang beralamat di ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2020," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan, dalam keterangan resmi, Jumat (16/10). Dengan pencabutan itu, perusahaan wajib menyelesaikan beberapa kewajiban. Pertama, kantor BPR Artaprima Danajasa harus ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.
OJK cabut izin usaha BPR Artaprima Danajasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artaprima Danajasa sebagaimana keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-150/D.03/2020 tanggal 15 Oktober 2020. "OJK mencabut izin usaha BPR Artaprima Danajasa yang beralamat di ruko Niaga Kalimas Blok B-1, Jalan Inspeksi Kalimalang Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2020," kata Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan, dalam keterangan resmi, Jumat (16/10). Dengan pencabutan itu, perusahaan wajib menyelesaikan beberapa kewajiban. Pertama, kantor BPR Artaprima Danajasa harus ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya.