OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beralamat di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Pencabutan izin usaha dilakukan setelah upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak berhasil memperbaiki kondisi permodalan bank tersebut.

Kepala OJK Solo Mohammad Mufid mengatakan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga kesehatan industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.


Baca Juga: OJK Restui Merger BPR Ophir ke BPR Swadaya Anak Nagari

"OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Mufid dalam keterangan resmi, Kamis (26/6).

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

Sebelumnya, pada 18 Juni 2025 OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12% dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.

Selama masa pengawasan, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan berbagai langkah penyehatan, terutama terkait pemenuhan permodalan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Karena itu, pada 12 Juni 2026 OJK meningkatkan status pengawasan PT BPR Ceper Permata Artha menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR).

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Ceper Permata Artha dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Baca Juga: Universal BPR Perkuat Strategi Hadapi Persaingan

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mufid menegaskan, nasabah tidak perlu khawatir karena LPS akan menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta likuidasi bank sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: