KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tanggal 9 Maret 2026. Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Edwin Nurhadi mengatakan langkah ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan.
Baca Juga: Bank Mandiri Catat Laba Bersih Rp 8,9 Triliun per Februari 2026 “Pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/3). Sebelumnya, pada 22 Januari 2025 OJK telah menetapkan BPR Koperindo Jaya sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini dilakukan setelah rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) bank tersebut berada di bawah ketentuan, yakni tercatat negatif 35,49%, serta tingkat kesehatan bank yang berpredikat tidak sehat. Selanjutnya, pada 21 Januari 2026 OJK meningkatkan status pengawasan bank tersebut menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melakukan langkah penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan meskipun telah diberikan waktu yang cukup oleh OJK.
Baca Juga: Zurich Indonesia Bakal Bentuk DPM Secara Mandiri, Kini Dalam Tahap Finalisasi Keputusan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Sementara itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026 memutuskan penanganan BPR Koperindo Jaya dilakukan melalui proses likuidasi. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Daya Beli Terganggu: MUF Waspadai Pembiayaan Kendaraan 2026 Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi bank sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK juga mengimbau nasabah BPR Koperindo Jaya untuk tetap tenang karena simpanan masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News