OJK cabut izin Usaha BPR Lumbung Pitih Nagari Tapan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumbung Pitih Nagari (LPN) Tapan. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-55/D.03/2021 tanggal 7 April 2021.

“Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumbung Pitih Nagari (LPN) Tapan yang beralamat di Jalan Raya Tapan – Sungai Penuh, Pasar Bukit Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat,” ujar Kepala OJK Provinsi Sumatra Barat Misran Pasaribu dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (9/4). 

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, ini OJK meminta BPR LPN Tapan untuk menutup kantor layanan bagi umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya terhitung sejak ditetapkannya pencabutan izin usaha sejak 7 April 2021.


Lalu melakukan penyelesaian hak dan kewajiban BPR LPN Tapan terhadap nasabah dan pihak ketiga BPR lainnya dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Pemegang Saham dan Caretaker BPR LPN Tapan dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS,” tambah Misran. 

Baca Juga: Bank Net Indonesia Syariah berganti nama jadi Bank Aladin Syariah

Seiring dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR LPN Tapan. Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 20 Agustus 2021. 

Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR LPN Tapan, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR LPN Tapan akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR LPN Tapan dilakukan oleh LPS. 

Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron mengatakan, untuk mengurangi kontak antarwarga (social distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR LPN Tapan. 

"Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR LPN Tapan . Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR LPN Tapan  dengan menghubungi Tim Likuidasi," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id.

LPS mengimbau agar nasabah PT BPR LPN Tapan tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.

Selanjutnya: Sejumlah bank besar telah mengajukan lisensi bank digital ke OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari