KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pencabutan izin usaha BPR kini terus berlanjut. Kini, giliran PT BPR Pasar Bhakti asal Sidoarjo, Jawa Timur yang dicabut izin usahanya oleh regulator dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mencabut izin usaha BPR Pasar Bhakti terhitung pada tanggal 16 Februari 2024. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun langsung menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi atas bank tersebut. Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto bilang pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Bhakti, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
Baca Juga: Menilik Dampak Pemilu di Sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja atau sampai dengan 12 Juli 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.